Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Prof Marcus: "Pasal Delegatio Proviso" Bisa Picu Penyalahgunaan Wewenang

Prof Marcus: Ketentuan Delegatio Proviso pada UU Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang Baru Berisiko Menimbulkan Penyalahgunaan Kekekuasaan

ANTS,PURWOKERTO- Profesor Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM), mengkritik adanya sejumlah pasal berbentuk "Delegatio Proviso" pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Pembagian wewenang mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menugaskan beberapa pasal untuk dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof Marcus dalam acara kuliah umum program magister hukum yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026.

Di kesempatan tersebut, Prof Marcus menjelaskan beberapa pasal yang berisi ketentuan khusus.

Undang-undang KUHAP menentukan beberapa pasal yang perlu diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah, termasuk Pasal 12, 21, 30 ayat (3), 57, 63, 88, 110 ayat (8), 123 ayat (5), 141 ayat (4), 145 ayat (2), 175 ayat (5), 188, 204 ayat (9), 236 ayat (4), 283, 322 ayat (4), 330 ayat (2), 341, serta Pasal 346 ayat (4).

Selanjutnya dalam Kitab Uji Hukum Pidana (KUHP), terdapat dua pasal yang diatur oleh Undang-Undang (UU), yakni Pasal 62 ayat (2) serta Pasal 102.

"Begitu pula, KUHP menetapkan empat pasal yang perlu diatur lebih lanjut melalui Perppres, yakni Pasal 2 ayat (3), 69 ayat (2), 76 ayat (7), serta Pasal 111," katanya.

Permasalahan yang Timbul

Berdasarkan pendapat Prof Marcus, ketentuan delegasio proviso tersebut dapat menyebabkan beberapa tantangan.

Pertama, risiko yang mungkin timbul ialah menciptakan celah dalam sistem hukum.

Bila suatu undang-undang telah ditetapkan tetapi peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah masih dalam proses penyusunan, maka ketentuan hukum yang tercantum dalam undang-undang itu tidak bisa diterapkan secara penuh di lapangan.

Kedua, menciptakan ketidakjelasan dalam hukum serta ketidakkonsistenan di antara berbagai peraturan perundang-undangan.

"Sering kali ditemukan bahwa ketentuan dalam peraturan pelaksana, seperti peraturan atau peraturan daerah, bertentangan dengan Undang-Undang pokoknya atau melampaui wewenang yang ditugaskan atau di luar kewenangan," katanya.

Selanjutnya, kata Prof Marcus, ialah risiko penyimpangan kewenangan yang muncul karena adanya celah hukum serta ketidaktentuan dalam aturan hukum.

Ia berpendapat bahwa peraturan mengenai wewenang deputi yang terlalu umum dalam undang-undang bisa memberikan ruang kepada pegawai negeri untuk bertindak semena-mena atau menyebabkan munculnya bentrokan kepentingan.

Keempat, dapat mengakibatkan proses pembuatan undang-undang menjadi terlambat.

Itu disebabkan oleh proses penyusunan peraturan pelaksana yang membutuhkan waktu cukup lama serta melibatkan beberapa kementerian dan badan pemerintah.

"Maka hal ini menghalangi tujuan awal dari undang-undang tersebut agar dapat segera dirasakan oleh masyarakat," katanya. (fba)

Posting Komentar

0 Komentar