Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Awal Kebocoran Pengoplosan BBM di SPBU Gajah Mada: Solar Disisipkan ke Dexlite

ANTS - Kepolisian Resort Kota Besar Medan membongkar tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh karyawan SPBU di wilayah Medan. - Penyidik dari Polrestabes Medan berhasil mengungkap perilaku negatif seorang petugas di stasiun pengisi bahan bakar umum di Medan. - Aparat kepolisian Medan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kerja di sebuah SPBU di daerah tersebut. - Pihak polisi setempat telah melakukan penyelidikan dan mengetahui perbuatan buruk dari seseorang pekerja di SPBU Medan.

Mereka mencampur bahan bakar minyak bersubsidi berupa solar kemudian memasukkannya ke dalam tangki penyimpanan bahan bakar minyak jenis Dexlite (tidak bersubsidi).

Harga bahan bakar minyak jenis solar kini dijual dengan tarif dimulai dari Rp6.800 per liter (dengan subsidi).

Tarif Dexlite sebesar Rp23.000 per liter (tanpa subsidi).

Perbuatan tidak terpuji ini diketahui oleh Polrestabes Medan di SPBU wilayah Jalan Gajah Mada.

Diperkirakan tindakan pemalsuan tersebut telah terjadi selama sembilan bulan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Besar Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menyampaikan bahwa tindakan curang yang melibatkan pengelola SPBU bersama supir truk bahan bakar tersebut diketahui setelah dilakukannya pemeriksaan intensif.

Ia menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap beberapa orang yang terlibat, mulai dari petugas isi bahan bakar minyak, supervisi SPBU, sampai dengan supir truk yang mengantarkan BBM.

"Kasus ini menunjukkan bahwa terjadi penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak bersubsidi ke sebuah pompa bensin tertentu di Kota Medan," kata Adrian, Minggu (28/6/2026).

Selanjutnya, keempat tersangka dalam perkara ini adalah Agus Pranata Tarigan sebagai pengawas SPBU dan Ahmad Wahyudin Matondang yang berfungsi sebagai petugas SPBU.

Selanjutnya, Pandapotan Sirait dan Evando Situngkir sebagai supir truk tangki PT Elnusa yang mengangkut bahan bakar minyak dari Pertamina menuju SPBU itu.

Empat individu telah kami tangkap, berasal dari pompa bensin serta kendaraan truck," katanya.

Menurut Adrian, pemberitaan mengenai penyimpangan BBM bersubsidi terjadi pada tanggal 12 Maret 2026 kemarin.

Berdasarkan data yang didapat oleh tim Satreskrim, kemudian mereka segera memulai investigasi.

Berdasarkan hasil penelitian, mereka menemukan bukti bahwa SPBU yang dilaporkan tidak menyediakan bahan bakar minyak subsidi berupa Bio Solar.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Satreskrim, ditemukan fakta bahwa truk tangki yang mengangkut bahan bakar minyak berjenis Bio Solar justru menyalurkan isinya ke tempat penampungan bahan bakar jenis Dexlite.

Oleh karenanya penting diketahui bahwa di SPBU tersebut tidak menyediakan bahan bakar minyak berjenis Bio Solar, melainkan hanya tersedia Dexlite. Dari tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, ternyata tangki penyimpanan Dexlite diisi dengan bahan bakar jenis Bio Solar. Hal ini menunjukkan adanya maksud dari pelaku untuk melakukan kecurangan, mengingat terdapat perbedaan harga antara kedua jenis bahan bakar tersebut," katanya.

9 Bulan Bertindak, Kamera Pengawas Dimatikan 9 Bulan Bekerja, Sistem Pemantauan Dipadamkan Sembilan Bulan Berkarya, Alat Perekam Mati Total Selama 9 Bulan Beroperasi, CCTV Tidak Berfungsi Lagi Dalam Waktu 9 Bulan, Kamera Keamanan Di Nonaktifkan Puluhan Bulan Menjalankan Operasi, CCTV Terhenti Durasi 9 Bulan Aktivitas, Kamera Penjagaan Dimatikan Setelah 9 Bulan Bergerak, Sistem Pengawasan Padam Periode 9 Bulan Kerja, Kamera Pengintaian Dinonaktifkan Lama 9 Bulan Mengeksekusi, CCTV Tak Bisa Digunakan lagi

Menurut hasil penelitian yang dilakukan, tim Satreskrim menemukan fakta bahwa tersangka telah melakukan tindakan mereka selama sembilan bulan terakhir.

Di manapun, setiap kali terjadi proses penghancuran atau penjualan terhadap tindakan tersebut, pihak yang terlibat memperoleh untung senilai Rp 3 juta.

Bahkan, untuk memuluskan aksinya manajemen SPBU mencoba melakukan manipulasi dengan mematikan seluruh CCTV di sekitar SPBU.

Di mana, maksudnya adalah agar pada saat proses pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi ke tempat penyimpanan bahan bakar minyak yang tidak bersubsidi tidak dapat dilacak.

Sudah sepuluh bulan bertindak. Kelompok tersebut sangat cerdik, lantaran setiap transaksi kamera pengawas di sekitar pom bensin selalu dimatikan," ujarnya.

Beberapa temuan lain dari tim Satreskrim dalam perkara ini menunjukkan bahwa pihak SPBU dan supir truk tangki memang memiliki hubungan erat.

Di mana, selama sembilan bulan menjalankan aksinya, diketahui bahwa sistem yang digunakan oleh tersangka dalam menyelundupkan BBM ke SPBU bisa disebut sebagai metode "buang air kecil".

Di mana, menurut keterangan para tersangka, truk tangki yang mengangkut bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebenarnya bertujuan untuk melayani pemesanan di SPBU yang terletak di Jalan Asrama, bukan di Jalan Gajah Mada.

Namun, karena telah saling kenal antara pengawas SPBU dan supir truk, mereka mulai mempunyai keinginan untuk menyelundupkan sedikit bahan bakar minyak yang diangkutnya.

Awalnya truk tersebut akan mengangkut bahan bakar minyak ke pompa pengisian bensin di Jalan Asrama, tetapi terlebih dahulu mampir ke pompa pengisian bensin di Jalan Gajah Mada. Contohnya dari pesanan 16 ton untuk SPBU Jalan Asrama, sedikit bagian darinya dialihkan ke SPBU di Jalan Gajah Mada," katanya.

Selanjutnya, Adrian mengatakan bahwa pelaku tersebut senantiasa melakukan tindakan mereka setiap kali truk tangki mendistribusikan bahan bakar minyak ke kawasan Kota Medan. Akibatnya, dalam sembilan bulan terakhir, pihak manajemen SPBU bersama supir truk tersebut telah sering sekali melakukan penggelapan bensin.

Peristiwa Pemilihan 25 Liter Pertalite Pembelian 25 Liter Bensin Pertalite Kejadian Pengadaan 25 Liter Pertalite Insiden Pembelian Jumlah 25 Liter Pertalite Tindakan Memperoleh 25 Liter Pertalite

Berlainan dengan kasus kecurangan di SPBU Medan, dua pemuda yang dituntut atas perkara membeli 25 liter bensin jenis Pertalite dengan menggunakan ember di pompa bahan bakar.

Kedua tersangka dijerat dengan hukuman 5 bulan 5 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/6/2026).

Dua tersangka dikenai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Alam (Migas).

Kedua orang tersebut ialah Aziz Apandi Silalahi serta Ranning Alamer Mulsim Cibro.

Di pengadilan tingkat pertama di Kota Medan, jaksa mengemukakan bahwa dua tersangka telah mengaku bersalah.

Setelah sidang, Ranning Alamer Mulsim Cibro berharap majelis hakim mengeluarkan keputusan tidak bersalah dengan memperhatikan semua fakta yang muncul sepanjang proses peradilan.

"Saya berharap majelis hakim menghentikan perkara ini karena bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang telah cukup jelas," kata Cibro kepada para jurnalis.

Berdasarkan pernyataan Cibro, proses hukum yang sedang ia jalani menyebabkan banyak kerugian terhadap dirinya maupun anggota keluarganya.

Dia mengakui kesulitan dalam menemani orang tuanya yang saat ini tengah berjuang melawan kanker.

"Saya juga kesulitan mengajak orang tua saya yang sedang menderita kanker untuk melakukan pengobatan," ujarnya.

Bahkan orangtuanya sampai meninggal.

Selain itu, Cibro mengungkapkan bahwa keadaan ekonomi keluarga juga turut terpengaruh sepanjang kasus ini berlangsung.

Oleh karena itu, dia mengajukan permohonan kepada pihak berwewenang yang menanganinya.

"Semoga Kapolrestabes Medan dan Kajari Medan bisa mempertanggungjawabkan peristiwa ini karena dampaknya membuat saya menderita kerugian besar," katanya.

Di sisi lain, tersangka lainnya, Aziz Apandi Silalahi, menyatakan mengalami kerugian berupa kehilangan jabatan setelah terlibat dalam kasus ini.

Aziz menyebutkan bahwa dia sudah tidak bekerja lagi di SPBU yang dulu menjadi tempat tugasnya.

"Saya kehilangan jabatan. Setelah peristiwa tersebut, saya lebih lanjut tidak lagi bekerja di pom bensin tempat dulu saya menjabat," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan Aziz, sampai saat ini pihak perusahaan belum pernah lagi berkomunikasi dengannya walaupun penahanan yang sebelumnya sudah dicabut.

" Sampai saat ini belum ada yang menelpon saya. Tidak ada dukungan pun datang dari perusahaan," katanya.

Aziz berharap bisa kembali bekerja serta melanjutkan hidupnya sebagaimana biasanya setelah kasus ini mendapatkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Seorang anggota tim kuasa hukum tersangka kedua, Rumintang Naibaho, berpendapat bahwa tanggung jawab pidana dalam kasus ini semestinya ditujukan pada pihak yang mengelola atau memiliki stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBM).

"Kepemilikan tanggung jawab pidana tersebut seharusnya berada pada pemilik SPBU. Bukan pada mereka. Sepatutnya demikian. Oleh karenanya, kami meminta agar pengelola maupun pemilik SPBU perlu di proses," kata Rumintang.

Seharusnya Pemiliki dan Penjaga SPBU Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepala Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan menyatakan bahwa para penyidik semestinya terlebih dahulu menjadikan pemilik atau pengawas SPBU sebagai tersangka.

"Sesungguhnya pihak kepolisian seharusnya terlebih dahulu menentukan kepemilikan SPBU atau petugas pengawas sebagai tersangka. Jangan sampai justru orang-orang yang ditunjuk menjadi tersangka," tegasnya.

Persidangan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi akan dijadwalkan kembali dengan tahap penyampaian pleidoi atau pembelaan oleh tersangka serta kuasa hukumnya sebelum pengadilan memberikan keputusan.

(MNS/cr17/ANTS)

Lihat artikel lain dari TRIBUN MEDAN di Google News

Juga ikut serta dalam informasi yang lain melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Saluran WA

Berita populer lainnya di Tribun Medan

Posting Komentar

0 Komentar