SAMARINDA - Pemerintah Daerah Kalimantan Timur secara terus-menerus melaksanakan peninjauan intensif terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Tahun 2026 yang sempat menimbulkan keluhan dari warga. Dalam acara Dialog Publik TVRI Kalimantan Timur dengan tema "Penilaian Pelaksanaan SPMB 2026 Kaltim," berbagai pihak terkait membahas secara mendalam upaya memperbaiki sistem, meningkatkan kualitas layanan serta mengatasi tantangan yang muncul saat proses seleksi sedang berlangsung.
Perdebatan yang semarak ini turut dihadiri oleh para pemimpin kebijakan, termasuk Sekretaris Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud) Kalimantan Timur Rahmat Ramadhan, Kepala Bagian Teknologi Informasi dan Keamanan Data pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Bambang Kukilo Argo Suryo, anggota komite IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Agusriansyah Ridwan, serta Asisten Penanganan Korupsi dari Lembaga Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kaltim Ignasius Ryan Gamas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya Kalimantan Timur, Rahmat Ramadhan, membuka suara tentang faktor-faktor yang menyebabkan ketidakstabilan dalam sistem tersebut yang sebelumnya disampaikan oleh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Seleksi Peserta Didik Baru pada tahun ini menjadi momen pertama kali penggabungan sistem penerimaan siswa baru dilakukan secara terpadu bagi semua kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Pada beberapa tahun sebelumnya, setiap kabupaten dan kota menyelenggarakan sistemnya sendiri-sendiri. Namun, untuk tahun ini, semua wilayah telah diintegrasikan ke dalam sebuah server tunggal yang dikelola secara sentral oleh Diskominfo Kalimantan Timur. Rahmat mengakui adanya berbagai tantangan selama periode peralihan awal, termasuk turunnya atau crash-nya server pada hari pertama karena peningkatan signifikan dalam jumlah pengguna yang melakukan pendaftaran.
Dalam menghadapi kondisi darurat tersebut, Dinas Pendidikan dan Budaya Kalimantan Timur menyatakan telah segera melakukan beberapa tindakan penanganan. Misalnya dengan mempersiapkan mekanisme pendaftaran tambahan jika terjadi gangguan jangka panjang, serta menjalankan pembagian kuota waktu akses pendaftaran sesuai daerah agar dapat meredakan beban pengguna pada sistem. Di samping itu, pusat layanan bantuan (helpdesk) juga dibuka mulai dari level dinas, cabang dinas sampai ke sekolah-sekolah untuk memberi dukungan langsung kepada para orang tua peserta didik yang kewalahan. Rahmat menekankan bahwa integrasi ini nantinya bertujuan untuk menciptakan standarisasi pelayanan yang sama rata, mudah, efektif, dan adil di seluruh Wilayah Kalimantan Timur.
Senada dengan pernyataan Bambang Kukilo Argo Suryo, Kepala Bidang TIK dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, penggabungan sistem digital tersebut menjadi bagian dari pemerataan standar layanan publik berbasis teknologi. Ia mengungkapkan bahwa infrastruktur serta program komputer yang dikembangkan secara bersama-sama memegang peran vital dalam menjaga kesetaraan mutu pendidikan bagi semua warga di wilayah terpencil Kalimantan Timur, tanpa batasan lokasi geografis.
Tindakan percepatan perbaikan ini memperoleh respon positif dari instansi pengawasan layanan publik. Asisten Pencegahan Maladminstrasi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Ignasius Ryan Gamas, mengungkapkan rasa apresiasi terhadap semangat peningkatan tata kelola SPMB yang dijalankan oleh pemerintah daerah, termasuk dalam penyusunan petunjuk teknis yang lebih bersinergi.
Berdasarkan pemantauan tahunan yang dilakukan oleh Ombudsman, Ryan menemukan adanya perkembangan dari musim penerimaan sebelumnya. Meski pada hari pertama terjadi banyak keluhan dari masyarakat karena masalah teknis, respons cepat pihak pemerintah daerah dalam memperbaiki jadwal serta menyelesaikan error tersebut dinilai pantas untuk dipuji. Namun, Ombudsman tetap memberi peringatan bahwa proses digitalisasi infrastruktur pendidikan harus dikuatkan dengan baik sedini mungkin agar kegagalan sistem serupa tidak terulang lagi nanti, mengingat hak atas pendidikan merupakan Hak Dasar bagi rakyat. (*)
0 Komentar