Ringkasan Berita:
- Kepala Daerah Madiun yang sudah tidak aktif, Maidi, akan menghadapi persidangan pertama dalam membacakan tuntutan terkait dugaan kasus korupsi pungli serta hadiah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, hari ini (11/6/2026).
- Selain Maidi, dua tersangka lainnya yang juga menghadapi persidangan ialah mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun bernama Thariq Megah serta seorang warga swasta yaitu Rochim Ruhdiyanto.
Jurnalis Ants, Luhur Pambudi
Ants, SURABAYA - Mantan Walikota Madiun yang tidak aktif, Maidi, akan menghadapi persidangan pertama dalam membacakan tuntutan terkait dugaan kasus korupsi pungli dan suap di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada hari Jumat (12/6/2026).
Persidangan ini juga akan dihadiri oleh dua tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan Tata Ruang Kota Madiun, Thariq Megah, beserta Rochim Ruhdiyanto yang diketahui merupakan pihak swasta sekaligus tokoh dekat Maidi.
Menurut sistem informasi penelusuran perkaranya Pengadilan Negeri Surabaya, kasus ini telah tercatat dengan nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.
Ada delapan jaksa penuntut umum yang mengurus kasus ini, yaitu Budiman Abdul Karib, Ikhsan Fernandi Z, Tonny Frengky Pangaribuan, Fengki Indra, Palupi Wiryawan, Rakhmad Irwan, Irwan Ashadi, serta Diky Wahyu Ariyanto.
Kepala Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyampaikan bahwa berkas perkara telah diserahkan oleh anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 kemarin.
Selanjutnya, putusan pengadilan menyatakan bahwa kasus ini telah dijadwalkan persidangannya di Kantor Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang berada di Kabupaten Sidoarjo, hari Jumat (12/6/2026) besok.
"Iya, persidangan besok," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi Antspada pada hari Rabu (10/6/2026).
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK yakin proses persidangan ini menjadi alat penting guna mencapai kejelasan hukum serta pertanggungjawaban dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi.
Para penyelidik KPK melalui Unit Pengacara Pemerintah akan memantau jalannya persidangan ini dengan cara yang professional, mandiri, serta sesuai prinsip hukum acara yang adil.
"KPK juga berharap semua pihak bisa menghargai dan menjalani prosedur pengadilan yang sedang berjalan, dimana sidang hakim akan meninjau dan memberikan putusan atas kasus tersebut sesuai dengan fakta hukum yang muncul dalam persidangan kelak," tambahnya.
Terdapat tuntutan hukum terhadap ketiga tersangka dengan rincian sebagai berikut: untuk kasus dugaan pemerasan, Maidi serta Rochim Ruhdianto ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersamaan dengan Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang HukumPidana. Sementara itu, dalam kaitannya dengan dugaan penerimaan suap, Maidi dan Thariq Megah diduga melakukan pelanggaran sesuai Pasal 12B UU Tipikor disertai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 UU KUHP.
Pembangunan Kasus Korupsi dan Suap Mantan Walikota Madiun yang Tidak Aktif, Maidi
Pertama, perkara ini dimulai dengan penggerebekan yang dilaksanakan oleh tim penyelidik KPK, pada hari Selasa (20/1/2026).
KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp550 juta sebagai alat bukti yang diduga terkait tindakan suap dalam lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Maidi diperkirakan memberikan perintah agar menganiaya Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun dengan jumlah uang sekitar Rp350 juta.
Uang itu diambil oleh Maidi dengan alasan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna mempermudah pengurusan ijin akses jalan selama 14 tahun, kemudian dikirimkan lewat rekening CV Sekar Arum yang atas nama Rochim Ruhdiyanto.
Kedua, selain praktik eksploitasi yang disengaja melalui program tanggung jawab sosial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengidentifikasi keterlibatan Maidi dalam dugaan tindakan meminta komisi dari proses penerbitan izin oleh beberapa pelaku bisnis, seperti pengembang perumahan, hotel, serta gerai ritel kecil.
Salah satu hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maidi disebut menerima uang komisi senilai Rp600 juta dari pengembang perusahaan PT. Hemas Buana pada bulan Juni 2025.
Selanjutnya, selain hal tersebut, Maidi beserta Thariq Megah diduga menerima uang pelicin berupa biaya komisi terkait proyek perawatan jalan paket kedua sebesar Rp5,1 miliar.
Di dalam proyek itu, ditetapkan biaya administrasi sebesar 4% atau kisaran Rp200 juta oleh pihak penyedia layanan.
Secara umum, KPK mengungkap indikasi penerimaan hadiah atau manfaat tidak sah oleh Maidi antara tahun 2019 sampai 2022 yang jumlahnya mencapai Rp1,1 miliar.
Pendidikan Maidi, Mantan Walikota Madiun yang Tidak Aktif Latar belakang pendidikan Maidi, mantan wali kota non-aktif dari Madiun Sejarah pembelajaran Maidi, bekas walikota tidak aktif di Madiun Profil edukasi Maidi, ex-walikota Madiun yang sedang dalam masa istirahat jabatan Jejak karier akademis Maidi, mantan kepala daerah Madiun yang saat ini tidak lagi menjabat
Dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota Madiun, Maidi dilahirkan di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tanggal 12 Mei 1961. Ia menghabiskan masa kanak-kanak hingga usia muda di Kabupaten Magetan dan Madiun.
Maidi menempuh pendidikan dasarnya di SD Ngancar, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri Plaosan serta SMAN 3 Madiun.
Maidi mengikuti studi lanjut di beberapa institusi pendidikan tinggi, antara lain IKIP Surabaya, Universitas Merdeka (Unmer) Madiun, Universitas Satyagama Jakarta, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, serta Universitas Terbuka Surabaya.
Dari Tenaga Pendidik Sampai Kepala Daerah
Sebelum memasuki bidang politik, Maidi mulai berkarier sebagai guru Geografi di SMAN 1 Kota Madiun sejak tahun 1989 sampai awal tahun 2000an. Karirnya selanjutnya berkembang pesat dalam lingkungan birokrasi.
Maidi sebelumnya pernah menjadi Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Madiun, Kepala Divisi Administrasi dan Keuangan Dinas Pendidikan serta Budaya Kota Madiun (2002–2003), Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun (2006–2009), sampai dengan Jabatan Sekretaris Daerah Kota Madiun (2009–2018).
Pengalaman politik Maidi dimulai ketika ia menjabat sebagai Walikota Madiun dari tahun 2019 sampai 2024, kemudian dilantik kembali untuk masa jabatan mulai tahun 2025 hingga saat ini.
Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang digelar pada bulan November, dia beserta dengan pasangannya, Bagus F Panuntun, terbukti mampu meraih kemenangan dalam pertandingan tersebut dan kembali menjabat sebagai pemimpin Kota Madiun.
Kekayaan Maidi Berdasarkan LHKPN Aset dan Harta Milik Maidi Menurut LHKPN Daftar Harta Maidi sesuai dengan Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Pengungkapan Harta Kekayaan Maidi melalui LHKPN Informasi tentang Aset Maidi berdasarkan LHKPN
Dilansir dari Kompas.com, sesuai dengan data dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), diketahui bahwa Maidi mempunyai jumlah harta bersih senilai Rp16.926.129.519 atau kira-kira Rp16,9 miliar.
Menurut pengumuman LHKPN yang diumumkan tanggal 2 April 2025 terkait pelaporan khusus saat menjabat, Maidi menyatakan keseluruhan hartanya bernilai Rp 18.225.413.959 dengan besarnya hutang sejumlah Rp 1.299.284.440.
Aset tersebut terdiri atas lahan dan properti yang bernilai total sebesar Rp 16.074.000.000.
Properti tersebut terdapat di berbagai daerah seperti Madiun, Magetan, dan Ngawi. Mayoritas lahan serta bangunan dinyatakan sebagai milik pribadi.
Selain aset real estate, Maidi juga menyatakan memiliki kendaraan serta peralatan dengan nilai total sebesar Rp647.000.000.
Jenis kendaraan yang dimaksud mencakup berbagai jenis motocycle maupun mobil, seperti Honda CR-V produksi 2015, Toyota Kijang Innova Reborn dari tahun 2019, dan Nissan Grand Livina dengan usia 2011.
Maidi masih mempunyai aset lancar lain dengan nilai mencapai Rp 95.825.000 beserta uang tunai dan setara kas yang bernilai Rp 1.408.588.959.
Di dalam laporan itu, Maidi tidak menyebutkan kepemilikan saham atau aset lainnya.
0 Komentar