Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

54.000 Puskesmas Gabung Kopdes Merah Putih, Apa Tujuannya?

JAKARTA, – Pemerintah merancang untuk menyatukan 54.000 klinik serta puskesmas pembantu kedalam sistem Koperasi Desa Merah Putih alias Kopdes Merah Putih.

rencana itu dikemukakan pada kegiatan sosialisasi nasional Kopdes Merah Putih yang diprakarsai oleh Menteri Koordinator Bidang Pertanian, Zulkifli Hasan, di Jakarta, pada hari Senin tanggal 14 April tahun 2025.

Zulkifli, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Pembentukan Kopdes Merah Putih, mengatakan integrasi ini akan memperkuat koperasi desa yang sedang dibentuk secara massal.

"Pak Menkes sudah lapor, punya 54.000 klinik. Tinggal kami integrasikan dan perkuat," kata Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa 54.000 klinik tersebut terdiri atas pusat kesehatan masyarakat pembantu dan desa.

Menurut dia, integrasi bisa dilakukan dengan menyusun regulasi yang menjadikan pustu dan puskesdes sebagai satu sistem bersama Kopdes Merah Putih.

"Begitu keputusannya keluar, dalam seminggu sudah ada 54.000 unit usaha apotek dan klinik desa," ujar Budi.

Kementerian Kesehatan pun tengah meningkatkan jumlah apoteker dan memperbaiki sarana serta pelayanan medis di setiap instalasi tersebut.

Harapannya adalah supaya masyarakat dapat membeli obat dengan harga yang terjangkau lewat koperasi.

"Kita membeli obat dengan skala nasional sehingga harganya lebih terjangkau. Setiap harinya, satu juta orang mengunjungi apotek di desa-desa India. Pendapatannya mencapai Rp 2,6 triliun per tahun," ungkap Budi.

Wakil Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono mengatakan bahwa klinik serta apotek merupakan bagian penting yang harus ada di dalam sistem ekonomi desa berbasis Kopdes Merah Putih.

Terdiri dari tujuh bagian utama yang wajib ada, yakni kantor koperasi, geraisembako, layanan simpan pinjam, klinik desa, apotikdesa, gudang penyimpanan atau coldstorage, serta jasalogistik untuk desa tersebut.

Ferry menambahkan bahwa di luar hal-hal yang wajib, kopdes dapat mengoptimalkan potensi berdasarkan ciri khas dari desa atau kelurahan masing-masing.

Ia menambahkan, ketujuh unit tersebut bersifat wajib sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Kopdes Merah Putih.

Instruksi ini ditujukan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat desa dengan memastikan seluruh kebutuhan dasar tersedia di tingkat lokal.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengambil keputusan untuk mendirikan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih saat pertemuan bersama beberapa menteri pada tanggal 3 Maret 2025. Angka target tersebut selanjutnya naik menjadi 80.000 unit koperasi di tingkat desa.

Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 27 Maret 2025 dan mengatur tentang pembagian tugas antar berbagai departemen serta institusi dalam mendirikan Kopdes.

Posting Komentar

0 Komentar