Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

15 Petugas Parkir di Denpasar Ditemukan Tak Resmi Saat Razia

ANTS, DENPASAR - PT Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadharma (BPS) Kota Denpasar melakukan pemeriksaan tiba-tiba kepada para petugas pengatur lalu lintas kendaraan di area jalan umum.

Ini adalah tindakan lanjut atas berbagai pengaduan warga mengenai layanan parkir di Kota Denpasar, Bali.

Operasi pengawasan kali ini ditujukan pada wilayah Lapangan Puputan Badung, Jalan Kamboja, Jalan Ahmad Yani, Jalan Marlboro, area Monang Maning, serta Jalan Diponegoro.

Pada inspeksi tersebut diidentifikasi paling tidak 15 pengemudi parkir yang melanggar aturan.

"Pelaksanaan kegiatan ini adalah tindakan langsung kami untuk merespons pengaduan warga serta memastikan layanan parkir beroperasi sesuai dengan standar yang sudah ditentukan," ujar Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawa, pada hari Sabtu, 6 Juni 2026.

Lima belas orang yang ditangkap terdiri dari 12 petugas parkir yang tidak memakai seragam resmi Perumda BPS ketika menjalankan tugasnya.

Di samping itu, dua pegawai masih memakai tiket parkir tahun 2025 yang semestinya telah kedaluwarsa dan harus digantikan dengan tiket sah tahun 2026.

Di samping itu, ditemui pula seorang petugas parkir yang belum tercatat secara sah sebagai pegawai Perumda BPS.

Putrawan menuturkan, inspeksi ini tidak hanya berfokus pada pemakaian seragam dan tiket sah, namun juga memastikan kesesuaian para pegawai dengan prosedur kerja yang telah ditentukan (SOP).

Selain keamanan kawasan parkir, juga termasuk pemanfaatan pendapatan dari biaya parkir yang berkontribusi sebagai sumber penghasilan bagi perusahaan daerah.

Penemuan bahwa ada petugas yang belum menggunakan seragam resmi serta pemakaian tiket yang tidak sesuai dengan aturan dianggap dapat menciptakan kecurigaan dari masyarakat mengenai sahnya para petugas tersebut di lapangan.

Keadaan itu juga memberi kesempatan berkembangnya kegiatan memarkir kendaraan secara ilegal yang sering menjadi keluhan warga.

Bagi pegawai yang melanggar aturan, Perumda BPS hingga kini tetap memberikan bimbingan.

Sedangkan para penjaga kendaraan yang belum tercatat secara langsung diminta mengikuti tahapan administratif tambahan sehingga wilayah pengawasannya bisa disusun menjadi pos resmi Perumda BPS.

"Pada masa sekarang hukumannya hanya berupa pembimbingan. Tetapi jika terbukti lagi melakuka pelanggaran serupa, maka akan diberi peringatan secara tertulis sesuai aturan yang ada," ujar Putrawan.

Mereka menyatakan akan tetap melaksanakan pemantauan, dan di masa mendatang, inspeksi semacam ini akan dilakukan secara rutin. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Posting Komentar

0 Komentar