bali.Ants DENPASAR – Kantor Pengelola Aset Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar mampu menjual properti yang dimiliki oleh tersangka perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Bandara Lombok Ir Nyoman Suwarjana.
Penjualan lelang diadakan pada hari Rabu (10/6) kemarin oleh KPKNL Denpasar dengan Bagian Perbaikan Aset dan Pengelolaan Benda Sitaan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah serta Kantor Agraria Kota Denpasar.
Aset yang telah laku terjual meliputi lahan serta bangunan yang terletak di Jalan Gatot Subroto I/IX No. 12, Desa Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Properti itu terjual dengan harga tawaran mencapai Rp2.660.084.000.
Namun, dua lahan tanah serta bangunan yang terletak pada satu area di Jalan Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, dengan harga dasar sebesar Rp3,59 miliar masih belum terjual lewat lelang.
Kasiintel Kejari Lombok Tengah Alfa Dera menyebut bahwa pelelangan ini merupakan salah satu komponen dalam strategi pemulihan aset yang kini sedang ditingkatkan secara maksimal.
Tujuan dari hal ini adalah memastikan bahwa semua aset yang diperoleh melalui kejahatan bisa kembali kepada pihak negara.
Pelaksanaan hukum bukan sekadar menitikberatkan pada pemberian sanksi kepada tersangka, namun juga mempertimbangkan cara mengembalikan barang atau dana hasil tindak kriminal guna dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan rakyat.
Karenanya, penyelesaian masalah aset merupakan salah satu fokus utama yang selalu kita dukung," kata Alfa Dera dikutip dari Antara.
Langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk mengembalikan aset negara terbukti serius dan tidak hanya sebatas wilayah Bali.
Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil menyita aset besar yang merupakan tanah seluas 4.000 meter persegi di Jawa Barat.
Sekarang ini, pengurusan dokumen terkait tengah diproses dengan cepat agar dapat lelang secara sah.
Kemudian, apa yang terjadi dengan barang-barang yang tidak terjual dalam lelang sebelumnya?
"Kami akan melaksanakan analisis dan penilaian komprehensif terhadap aset yang belum memperoleh tawaran," ujar Alfa Dera.
Ia mengatakan bahwa Jaksa Negeri Lombok Tengah sepenuhnya berkomitmen dalam menemukan metode terbaik sehingga semua barang rampasan dari perkara pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum bisa secepatnya dimanfaatkan secara maksimal.
Tujuan utamanya adalah mengembalikannya demi kepentingan bangsa dengan cara yang legal dan terbuka.
Kemenangan dalam penjualan aset sebesar Rp2,66 miliar dan perlindungan aset di beberapa wilayah menunjukkan secara jelas bahwa Kejaksaan tidak hanya berkonsentrasi pada pemidanaan para pelaku kejahatan.
Selain itu, Jaksa Negeri Lombok Tengah bertindak lebih aktif untuk mengembalikan kerugian negara seoptimal mungkin.
Alfa Dera menyampaikan bahwa tindakan nyata ini merupakan wujud keseriusan Kejaksaan dalam mempertahankan dana masyarakat.
"Kami berharap dapat memastikan bahwa setiap uang yang merupakan hak dari pemerintah harus dikembalikan ke dalam perbendaharaan negara, agar manfaatnya dapat segera dinikmati oleh rakyat," kata Alfa Dera. (lia/JPNN)
0 Komentar