Ants.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perbankan dan Lembaga Keuangan (BPPK) sedang melakukan beberapa perubahan sistematis dalam industri asuransi serta dana pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Jaminan, serta Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan hal tersebut sesuai dengan agenda Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) serta standar global.
Berdasarkan pendapat Ogi, salah satu prioritas utama saat ini yaitu pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP), sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ia menyatakan bahwa program tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada pemegang polis serta menumbuhkan rasa percaya publik terhadap sektor asuransi. Program Penjaminan Polis dirancang agar dapat melindungi nasabah secara lebih maksimal dan menciptakan keyakinan yang lebih besar dari masyarakat terhadap industri perusahaan asuransi.
"Di dalam revisi Undang-Undang P2SK yang telah disahkan oleh DPR RI tanggal 4 Juni 2026, struktur penyelesaian dan penghapusan perusahaan asuransi semakin diperkuat serta menjadi komponen penting dalam pelaksanaan Program Jaminan Polis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," kata Ogi dalam pernyataan resmi, Selasa (9/6/2026).
Di samping itu, Ogi menjelaskan bahwa OJK tetap mendukung pelaksanaan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang mengacu pada standar akuntansi keuangan internasional (IFRS 17), menyiapkan penerapan kerangka solvabilitas baru berbasis risiko (New RBC), memperkuat peran actuarial, serta meningkatkan penggunaan Artificial Intelligence Teknologi AI serta sistem digital yang digunakan dalam memperkuat keefektifan pengawasan di bidang asuransi dan dana pensiun.
Di sisi lain, OECD memberikan apresiasi terhadap beberapa upaya reformasi yang sedang dilakukan oleh OJK dalam bidang asuransi dan dana pensiun guna memperkuat stabilitas sektor keuangan, meningkatkan perlindungan bagi para pemegang polis, serta mendukung pertumbuhan industri yang berkualitas dan berkelanjutan.
Di dalam rangka misi pencarian fakta OECD terkait industri asuransi dan dana pensiun, Kepala Divisi Asuransi dan Dana Pensiun OECD Pablo AntolÃn menyatakan bahwa pihaknya mengamati berbagai potensi yang dimiliki Indonesia, termasuk usaha untuk menyelesaikan beberapa tantangan. protection gap dengan meningkatkan akses layanan keuangan dan pengembangan asuransi skala kecil, membangun sistem peraturan dan pengawasan yang kokoh, melakukan reformasi menuju kerangka kelayakan finansial berdasarkan risiko, menerapkan standar akuntansi internasional IFRS 17, memperkuat kemampuan para ahli actuaris, serta menyusun rencana strategis untuk reformasi dana pensiun secara menyeluruh.
Kami mengamati beberapa perubahan signifikan yang tengah dilaksanakan oleh Indonesia dalam bidang asuransi serta dana pensiun. Fact-Finding Mission Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan, peraturan, dan pemerintahan yang diterapkan dalam prakteknya, serta usaha pembaharuan tersebut mendukung tujuan perlindungan para pelanggan dan stabilitas sektor finansial," ujar Pablo.
Selanjutnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa Misi Pemeriksaan Fakta adalah kesempatan penting dalam memperkuat komunikasi kebijakan serta membuktikan berbagai perubahan di sektor keuangan yang saat ini dilaksanakan oleh Indonesia.
Kami menganggap proses tersebut bukan hanya sebagai evaluasi, tetapi juga peluang penting untuk melakukan benchmarking mengenai praktik global yang terbaik, serta mempercepat perubahan di bidang keuangan nasional," kata Friderica.
Friderica menyampaikan bahwa meskipun menghadapi banyak tantangan dunia, ekonomi Indonesia masih memperlihatkan daya tahan yang baik karena adanya pengeluaran masyarakat lokal serta investasi yang terjaga konsistensinya. Ia menuturkan bahwa sektor layanan keuangan pun sedang dalam kondisi yang baik dan aman.
Contohnya, di sektor asuransi, rasio Capital Berbasis Risiko (RBC) industri masih sangat jauh melebihi ambang batas minimal, yakni 476,11% untuk asuransi jiwa serta 311,74% untuk asuransi umum. Sementara itu, pada sektor dana pensiun, Friderica menyampaikan bahwa jumlah aset telah mencapai Rp 410,14 triliun hingga bulan April 2026 dan tetap mengalami peningkatan yang stabil sebagai investasi institusi berjangka panjang.
Selain itu, Indonesia adalah negara anggota Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN) pertama yang memulai tahap akses menuju Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) sejak Februari 2024. Sampai saat ini, OECD memiliki 38 anggota dan merupakan lembaga global yang menawarkan pedoman serta standarisasi kebijakan guna meningkatkan perkembangan ekonomi, stabilisasi finansial, serta kemakmuran rakyat.
Pada rangkaian misi pencarian fakta, tim dari organisasi OECD direncanakan akan mengadakan rapat dengan sejumlah pihak terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi dan perusahaan asuransi maupun lembaga dana pensiun, para ahli actuarial, agen asuransi serta reasuransi, kelompok pembeli, serta pengusaha dalam bidang industri lainnya.
0 Komentar