Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Polisi Tangkap 4 Pelaku Curat-Curas, Satu Buronan 2015 Ditangkap

Ringkasan Berita:
  • Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur terus memperlihatkan kemampuannya dalam mengatasi kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan ancaman, serta pencurian kendaraan bermotor (3C).
  • Dalam operasi intensif selama 19 hari (13 hingga 31 Mei 2026), Unit Reserse Kepolisian Resort OKU Timur bekerja sama dengan polsek jajaran mampu menangkap 4 tersangka terlibat dalam empat perkara kejahatan yang berbeda.
  • Salah satu hal yang membingungkan, petugas berhasil mengamankan seseorang yang menjadi DPO terkait kasus pencurian rumah dari tahun 2015 lalu.

ANTS, MARTAPURA - Selama 19 hari penyelenggaraan operasi yang berlangsung dari tanggal 13 sampai 31 Mei 2026, personil Polres OKU Timur mampu menyelesaikan empat perkara tindak pidana dan menahan empat tersangka yang terkait dalam kejahatan perampokan serta pencurian dengan penganiayaan.

Kemenangan ini diumumkan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Markas Polres OKU Timur, Jumat (5/6/2026), dengan pimpinan Wakil Kepala Polres OKU Timur Kompol Hendri, S.H., bersama Kasi Reskrimum IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., serta anggota satuan reserse.

Wakil Kepala Polisi Resor Ogan Komering Ulu Timur, Kompol Hendri menyampaikan bahwa semua sasaran operasi yang ditentukan dapat dicapai dengan baik.

Empat perkara yang telah terpecahkan, satu di antaranya dikelola secara langsung oleh Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Ogan Komering Ulu Timur, sedangkan tiga perkaralainya berhasil diselesaikan oleh polsek-polsek bawahan yaitu Polsek Cempaka, Polsek Martapura, serta Polsek Belitang II.

Berdasarkan pernyataan Kompol Hendri, pencapaian ini menunjukkan komitmen polisi dalam memastikan kondisi aman dan tertib di lingkup hukum Polres OKU Timur.

Semua laporan yang diterima telah kami tangani dengan baik. Kesuksesan dalam penyelesaian kasus ini mencerminkan komitmen Polres OKU Timur untuk menyediakan rasa nyaman bagi warga serta membuktikan bahwa semua pelaku tindak kriminal akan kami lacak dan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

Dia menyampaikan bahwa operasi yang digelar bukan hanya berkonsentrasi pada penangkapan tersangka, namun juga bermaksud mengurangi tingkat tindak pidana dan memperkuat keyakinan warga terhadap pihak penyidik hukum.

Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ogan Komering Ulu Timur, IPTU Rendi Ramadhona menyampaikan bahwa keberhasilan mengungkap perkara-perkara ini adalah buah dari usaha para petugas lapangan yang didukung oleh laporan warga serta keterlibatan saling mendukung antara Satreskrim dengan polsek-polsek terkait.

Kami tetap melaksanakan pemantauan mengenai kemungkinan ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat serta segera merespons setiap pengaduan yang masuk. Bantuan dari warga sangat berkontribusi dalam proses penyelidikan sehingga tersangka dapat kami kenali dan tangkap," katanya.

IPTU Rendi juga meminta warga agar senantiasa menjaga tingkat kewaswasan terhadap kemungkinan tindakan kriminal, khususnya pencurian mobil, pencurian rumah yang sedang ditinggalkan, serta perbuatan jahat di luar ruangan.

"Adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam menyampaikan data akan membuat usaha penangkal dan pelaporan kejahatan menjadi lebih efisien," ujarnya.

Satu dari beberapa kasus yang berhasil diketahui oleh Unit Reserse Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area Kecamatan Semendawai Suku III bulan Juli tahun 2015.

Pada kejadian itu, pihak berwajib berhasil menahan terduga W (42) asal Kabupaten Musi Banyuasin, yang sebelumnya termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa dimulai ketika tiga tersangka memasuki rumah korban di tengah malam dengan cara merusak dinding kayu sisi belakang rumah tersebut.

Setelah berhasil memasuki lokasi, pelaku mengambil dua unit kendaraan bermotor milik korban sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp10 juta.

Berdasarkan penemuan tersebut, pihak kepolisian juga menyita sebuah kendaraan roda dua sebagai alat bukti.

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh Polsek Cempaka terkait kejahatan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sukaraja. Petugas berhasil menahan tersangka B (41 tahun), yang diperkirakan telah mencuri dua kantong beras berisi 50 kg masing-masing serta dua tabung gas elpiji ukuran 3 kg dari para korban.

Petugas berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan terdakwa, yaitu dua kantong gabah, batang besi yang diperkirakan dipakai dalam kejahatan tersebut, papan kayu, sepasang sepatu milik pelaku, dan sebuah kendaraan bermotor.

Di sisi lain, Polsek Martapura mampu menyelesaikan kasus pencurian berat yang terlibat dalam tersangka DP (22) dari Desa Tanjung Kemala. Tersangka disinyalir melakukan pencurian sebuah sepeda motor merek Honda Beat, lima tabung gas LPG, dan mesin uap milik korban.

Menurut hasil penelitian, terduga memasuki wilayah rumah korban dengan merobohkan pagar lalu masuk dari sisi dapur rumah tersebut.

Berdasarkan peristiwa itu, korban menderita kerugian sebesar kira-kira Rp12 juta.

Selanjutnya, Polsek Belitang II berhasil menyelesaikan perkara perampokan yang terjadi di Jalan Tanggul Irigasi BK 24 Dusun Kelirejo. Petugas telah menahan pelaku bernama R (36), yang diperkirakan mencuri dompet korban dengan ancaman memakai pisau tajam.

Pada saat kejadian, korban tengah berkendara dengan motornya menuju pasar. Tersangka mendekati kendaraan korban, mengancam dengan benda tajam, kemudian membuka ikatan tas yang berisikan ponsel serta uang tunai sebelum kabur.

Berdasarkan pengungkapan empat perkara tersebut, Polres OKU Timur menyatakan bahwa mereka akan tetap memperkuat langkah-langkah penerapan hukum terhadap beragam jenis tindak pidana, khususnya kejahatan 3C yang selama ini mendapat perhatian dari warga lantaran dapat membahayakan ketenangan dan keselamatan lingkungan.

Kini para terdakwa sudah ditahan dan sedang mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mereka dikenai pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan penggunaan kekuatan serta pasal 479 KUHP tentang tindakan pencurian dengan pemaksaan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal selama sembilan tahun.

Lihat berita lainnya di Google News

Posting Komentar

0 Komentar