Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Jadwal & Lokasi SIM Keliling Bekasi 29 Juni 2026

Ringkasan Berita:
  • Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi hari Senin (29/6/2026) akan diselenggarakan di Burger King Harapan Indah, dimana pengajuan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Jumlah peserta dibatasi.
  • Persyaratan perpanjangan SIM mencakup KTP asli, salinan KTP, SIM yang lama, serta surat keterangan kesehatan.
  • Tarif perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C senilai Rp70.000, ditambah biaya kesehatan sejumlah Rp35.000. Asuransi AKDP dengan harga Rp30.000 bisa dipilih secara sukarela.

ANTS, BEKASI- Berikut adalah jadwal, tempat serta ketentuan penerbitan SIM Keliling di Kota Bekasi pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026.

Warga Kota Bekasi dapat melakukan perpanjangan SIM secara langsung di tempat layanan keliling SIM yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota.

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diselenggarakan tiap hari mulai dari Senin sampai Sabtu pada enam tempat berbeda.

Pastikan terlebih dahulu dokumen serta biaya yang diperlukan dalam proses perpanjangan SIM di Kantor Samsat Kota Bekasi sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling Kota Bekasi.

Enam tempat pelayanan mobil SIM Keliling pada bulan Juni 2026 di Kota Bekasi adalah sebagai berikut:

  • Selasa di Burger King Harapan Indah. Daftar mulai jam 08.00 hingga 10.00 WIB.
  • Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Registrasi mulai jam 08.00 hingga 10.00 WIB.
  • Selasa di KFC Juanda Bekasi Timur. Pendaftaran mulai jam 08.00 hingga 10.00 WIB.
  • Hari Kamis di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran berlangsung dari jam 08.00 hingga 10.00 WIB.
  • Hari Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran dimulai dari jam 08.00 hingga 10.00 WIB.
  • Hari Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran dilaksanakan mulai jam 08.00 hingga 10.00 WIB.

Pemohon SIM Keliling harus mengantri secara langsung di lokasi karena jumlah kuotanya dibatasi.

Persyaratan pembuatan SIM baru serta perpanjangan SIM di Polres Metro Bekasi Kota:

Pemohon perpanjangan SIM diminta menyertakan: KTP asli yang berlaku, salinan KTP, surat keterangan kesehatan, serta SIM lama.

Untuk para pengajuan yang ingin mengurus SIM baru, cukup menyertakan: KTP asli yang berlaku, salinan KTP, serta surat keterangan kesehatan.

Apa saja biaya untuk membuat SIM baru serta memperpanjang berlaku SIM?

1. Pengajuan Surat Izin Mengemudi Baru :

Langkah-langkah pengajuan surat izin mengemudi yang baru di Polres Metro Bekasi meliputi:

  • Pendapatan negara yang tidak berasal dari pajak (PNBP):

- Surat Izin Mengemudi (SIM) A: Rp 120.000

- Surat Izin Mengemudi Kelas C: Rp 100.000

  • Pengeluaran Medis: Rp 35.000

Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan oleh pihak luar, tetapi harus diverifikasi ulang di klinik Polres secara gratis.

Premi asuransi kecelakaan pribadi/AKDP: Rp 30.000 (opsional)

2. Pengurusan Perpanjang SIM :

Proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di kota Bekasi meliputi:

  • Pendapatan negara yang tidak berasal dari pajak (PNBP):

- Surat Izin Mengemudi (SIM) A: Rp 80.000

- Surat Izin Mengemudi Kelas C: Rp 70.000

  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000 Diperbolehkan melakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihak luar, tetapi harus diperiksa ulang di klinik Polres tanpa adanya biaya tambahan
  • Premi asuransi kecelakaan pribadi/AKDP: Rp 30.000 (opsional)

(Sumber: Unit Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota)

Lihat artikel lain dari ANTS di Google News

Posting Komentar

0 Komentar