Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Kasus Penipuan Spa Rp 1,2 Miliar di Surabaya, Korban Negasi Hubungan Spesial

Ants - Persidangan mengenai dugaan tindak pidana penipuan uang nasabah dengan nilai mencapai Rp 1,2 miliar yang melibatkan seorang therapist spa dari wilayah Dukuh Pakis terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan terakhir di Ruang Sari 2, hari Rabu (10/6), Pihak Penuntut Umum memanggil dua saksi, yaitu korban pemalsuan, Tonny Soegiono serta staf front office sebuah hotel di Surabaya, Lia Gunawan.

Di depan sidang pengadilan, korban pemalsuan uang, Tony, menyatakan bahwa ia telah mengenali tersangka, Nur Hasannah, selama waktu yang cukup lama. Mereka berjumpa di sebuah pusat kecantikan di wilayah Jalan HR Muhammad, Pradah Kalikensal, Dukuh Pakis.

"Saya mengenalnya jauh sebelum tahun 2024. Saya tidak terlalu sering pergi ke spa (yang berada di area Jalan HR Muhammad), tapi beberapa kali memang bertemu dengannya (tersangka jika ia datang ke spa)," kata Tonny saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum, Hasanudin Tandilolo.

Tonny mengaku bahwa kartu ATM serta ponsel sering disimpan oleh tersangka. Terlebih ketika keduanya pergi makan bersama. Mereka juga dikenal pernah berlibur ke Bali dengan alasan urusan usaha.

Setelah mendengar informasi itu, kuasa hukum tersangka, M. Zulfan Badru Naja, bertanya tentang keakraban antara korban dengan pelaku. Apakah hanya berupa hubungan klien dan psikolog atau justru hubungan cinta yang diberitakan belakangan ini.

Namun, korban memberikan jawaban yang jelas bahwa tidak memiliki hubungan istimewa dengan tersangka. Hubungan mereka hanya sebatas antara pelanggan dan terapis.

"Hubungannya tidak lebih dari pijat biasa, hanya refleksi atau perawatan kecantikan saja," kata Tonny.

Di sisi lain, tersangka meragukan beberapa pernyataan Tonny karena dianggap tidak seluruhnya sesuai dengan kebenaran. Dia menyatakan bahwa mereka seringkali melakukan pemeriksaan masuk penginapan bersama, dan keduanya pernah memiliki hubungan seksual seperti pasangan kekasih.

"Ia (korban) selalu memakai kartu ATM dan ia tahu bahwa saya melakukan transaksi dengan kartu itu, walaupun tidak sepenuhnya," kata tersangka di ruang sidang yang sama.

Seorang klien mengungkapkan dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oleh pelayan spa setelah memeriksa saldo rekening perbankannya. Ia kemudian menyadari bahwa jumlah uangnya berkurang lebih dari Rp 1,2 miliar.

Walaupun merasa dikaburi, Tonny menegaskan bahwa pihaknya tetap bersedia memberi kesempatan kepada Nur Khasanah untuk memohon pengampunan. Persyaratannya adalah tersangka harus kembali mengembalikan uang yang sudah diambil, sekurang-kurangnya separuhnya dengan cara tunai.

Posting Komentar

0 Komentar