Ants.CO - Industri media nasional sedang bersiap melakukan langkah signifikan guna meningkatkan daya tawarnya di tengah tantangan perubahan teknologi yang semakin luas. Dalam acara diskusi yang berlangsung di Ruang Sidang Dewan Pers pada hari Jumat (11/6/2026), Dewan Pers bekerja sama dengan semua anggotanya mulai menyusun rancangan regulasi terkait karya jurnalisme sehingga dapat dimasukkan secara jelas dalam Rancangan UU Hak Cipta. Tindakan ini dipandang penting agar hasil pekerjaan intelektual para wartawan mendapatkan perlindungan hukum serta imbalan finansial yang layak di masa hegemoni platform digital dan artificial intelligence (AI).
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengungkapkan rasa apresiasi yang sangat besar terhadap ketangguhan para jurnalis dalam menghadapi ujian dari perkembangan era. Dia memastikan bahwa Dewan Pers siap sepenuhnya untuk menemukan inovasi serta jawaban konkret demi menjaga kelangsungan hidup media nasional.
"Resilience rekan-rekan di dunia media sangat luar biasa. Kami bersama-sama akan mencari cara untuk beradaptasi serta menemukan solusi di tengah kondisi yang tidak menyenangkan saat ini. Harapannya, perlindungan karya jurnalisme dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Hak Cipta dapat menjadi salah satu jawaban," kata Komaruddin kepada para pemimpin organisasi pers.
Rapat strategis ini turut dihadiri oleh wakil-wakil organisasi media besar, termasuk PWI, AJI, IJTI, AMSI, JMSI, serta kelompok siaran TV dan radio seperti ATVSI dan PRSSNI, juga Lembaga Bantuan Hukum Pers. Salah satu topik hangat yang menarik perhatian bersama ialah semakin banyaknya pemakaian karya-jurnalisme secara mandiri oleh mesin pencari, platform aggregator berita, bahkan perusahaan pembuat AI dalam memperkuat sistem cerdas mereka. Kebiasaan ini telah menghasilkan laba finansial yang sangat besar bagi para pelaku teknologi, tetapi belum mampu memberikan imbalan sesuai dengan nilai kerja perusahaan-perusahaan pers sebagai produsen informasi.
Sebagai alternatif, forum menyampaikan gagasan tentang pendirian Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang khusus menangani industri pers. Lembaga tersebut diharapkan dapat mengatur izin serta mendistribusikan manfaat finansial dari penggunaan berita, sekaligus menjadi alat utama dalam meningkatkan daya tawar media lokal ketika bersinggungan dengan perusahaan digital internasional. Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menekankan bahwa aturan baru ini sama sekali tidak bertujuan untuk membendung kebebasan berekspresi maupun mencegah perkembangan teknologi.
"Proteksi terhadap karya jurnalisme tidak hanya bertujuan melindungi lembaga media dan para jurnalis, tapi juga mengamankan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang baik dan bisa diandalkan," kata Totok meyakinkan tentang inti dari aturan ini.
Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam masyarakat, Dewan Pers juga memperjelas batasan jelas mengenai objek yang akan dikenai aturan tersebut. Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Keberlanjutan, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa perlindungan ketat ini hanya berlaku untuk penggunaan yang bersifat bisnis guna melestarikan hak ekonomi perusahaan media.
"Menjamin perlindungan karya jurnalisme hanya berlaku untuk pemakaian yang bersifat dagang. Pemakaian tidak bermaksud perdagangan atas karya jurnalisme masih diizinkan, seperti ketika karya tersebut dimanfaatkan dalam kegiatan pembelajaran, riset, atau studi ilmiah," lanjut Dahlan.
Dengan semua masukan yang dikumpulkan mulai dari hulu sampai hilir, Komite Pers segera menyelesaikan draft perbaikan proposal yang akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR. Peraturan ini diharapkan bisa menjadi sumber harapan baru dalam membentuk sistem pers yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Tanah Air. (*)
0 Komentar