ANTS Sifat kejam, mudah marah, serta rentan emosi menggambarkan diri Taufik Hidayat (TH), yang merupakan tersangka dalam dugaan tindakan pemerkosaan dan penganiayaan parah terhadap perempuan bernama YTR (29) asal Bandung.
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa selain memiliki sifat negatif yang berkembang sejak usia muda, tersangka yang bertugas sebagai penagih utang tersebut juga biasa meminum minuman beralkohol. Informasi tak terduga ini didapat oleh para penyelidik setelah menjalani rangkaian wawancara intensif kepada tersangka, korban, keluarga pelaku, serta mantan istri tersangka.
Pada sejumlah pertanyaan maupun penyelidikan, yang bersangkutan mengakui serta menyatakan bahwa terduga adalah pelaku tindakan kekerasan itu. "Berdasarkan hal ini, kita dapat melihat dan telah melakukan pemadanan dengan berbagai data dari bidang psikologis," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Markas Polda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Menurut hasil penelitian dari aparat polisi, sikap keras dan emosional Taufik Hidayat ternyata bukan hanya ditujukan pada korban perempuan, tetapi sering kali dialamatkan kepada anggota keluarganya sendiri.
"Masih ada satu hal, tersangka ini memiliki sifat yang mudah marah," kata Irjen Pol Rudi Setiawan.
Kami mengecek orang tua mereka, sehingga terkadang ketika pihak yang bersangkutan memiliki ekspektasi tertentu tetapi tidak terpenuhi, ada satu hari di mana ia pulang ke rumah namun tidak mendapat makanan seperti yang diharapkannya, lalu ayahnya ditemukan di ladang dan dipukuli.
Kisah menyedihkan ini secara langsung dikonfirmasi oleh ayah kandung Taufik, yaitu Tata, ketika berkunjung ke saluran YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada hari Sabtu (27/6/2026).
Tata mengakui pernah mendapat pukulan dari batang kayu di kepalanya oleh putra ketiganya saat ia sedang menyiangi persawahan, semata-mata karena persoalan hidangan makanan dalam rumah.
"Pernah, ditusuk kepala dengan kayu (yang sama jenisnya), datang terus menyerang," kata Tata.
Sayangnya, Tata mengakui bahwa Taufik adalah putra yang paling dicintai dan diperlakukan istimewa dalam keluarganya.
Kepribadiannya yang tegas diperkirakan berkembang karena dari kecil Taufik senantiasa dilindungi oleh orangtuanya setiap kali mengalami perdebatan atau konflik dengan sahabat ataupun warga sekitarnya.
Sifat negatif Taufik Hidayat juga diungkapkan oleh Kepala Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, yaitu Kusnaedi. Ia mengatakan bahwa sikap mudah marah Taufik telah tampak sejak kecil sehingga menimbulkan rasa takut pada penduduk setempat dan menjadikan mereka enggan berhubungan dengan dirinya.
Saat masih muda, Taufik tidak memiliki teman karena ia penakut dan bersifat kasar. Hal ini sudah tampak sejak usia dini. Bahkan ketika masih anak-anak saat belajar mengaji pun dia pernah meminum obat-obatan ilegal. Setelah dewasa, tidak ada yang ingin berteman dengannya karena mereka merasa takut akan sikapnya yang keras, ujar Kusnaedi dilansir dari Tribun Bogor, Jumat (26/6/2026).
Kusnaedi menyampaikan bahwa kondisi lingkungan keluarga Taufik tidak mudah. Saudara laki-laki Taufik (anak kedua dari Tata) mempunyai sifat mirip yaitu suka mengkonsumsi alkohol, sehingga membuat ibunya pernah merasakan tekanan berkepanjangan selama setahun. Di samping itu, anak keempat dari Tata diketahui telah meninggal karena overdosis narkoba ilegal.
Kegelapan sifat Taufik Hidayat semakin terbukti dengan pernyataan mantan istrinya yang menikah dengannya sejak tahun 2015 lalu.
Wanita itu menyatakan bahwa perahu rumah tangganya hanya berlangsung selama dua pekan sebelum pada akhirnya ia ditinggalkan oleh Taufik saat sedang hamil.
Istri bekasnya mengungkapkan bahwa Taufik merupakan seorang laki-laki yang sangat posesif, senang memperbesar hal-hal kecil, dan sering memintai uang mahar serta cincin pernikahan setiap kali terjadi perselisihan antara mereka.
Perilaku sadis yang dialami oleh YTR (29) bukanlah perkara pidana pertama yang melibatkan Taufik Hidayat. Menurut catatan polisi, Taufik adalah seorang pelaku yang sudah beberapa kali tertangkap dan dihukum kurungan selama satu tahun empat bulan karena tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan pada masa awal 2020-an di wilayah Bandung.
Saat ini, perbuatan keji pria tersebut terulang lagi dan kali ini menimpa pacarnya sendiri, YTR. Hubungan cinta yang dipenuhi rasa iri dan penyaluran stres karena beban kerja sebagai petugas pemungutan piutang memicu Tofik untuk melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban selama jangka waktu yang cukup panjang, yaitu mulai Mei 2024 sampai Juni 2026.
Perbuatan sadis tersebut terjadi berkali-kali di empat penginapan berbeda di mana para pelaku sering kali pindah tempat tinggal. Korbannya dibuang keluar ruangan dengan posisi tak mampu melawan.
Saat ditahan, YTR mengalami beragam bentuk penganiayaan fisik yang meliputi pukulan dengan tangan kosong, tendakan menggunakan benda-benda keras seperti logam, meja mini, helm, pemakaian pisau tajam, serta pembakaran rokok.
Sebagai akibatnya, YTR mengalami cedera parah pada seluruh tubuhnya dan diduga mengalami buta permanen di kedua mata.
Perkara ini akhirnya terbuka bagi masyarakat setelah korban ditemukan dalam keadaan memprihatinkan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Keluarga korban secara resmi mengajukan pengaduan terhadap tindakan pidana itu kepada Polda Jabar pada hari Jumat (12/6/2026), dengan nomor laporan LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Setelah dilaporkan, Taufik sempat kabur dan dijadikan DPO oleh pihak berwajib.
Saat bersembunyi, Taufik pernah melarikan diri ke daerah Tangerang dengan merasa area itu lebih aman. Tetapi, dia dihantui rasa takut, bingung, dan mencurigai setiap orang sehingga akhirnya memilih pulang ke Jawa Barat.
Perburuan pelaku kejahatan yang sering kembali melakukan tindakan ilegal berakhir ketika tim investigasi dari Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada hari Selasa (23/6/2026) sore sekitar jam 18.30 WIB.
Pada saat penangkapan itu, pihak kepolisian juga menyita serta membentangkan garis pembatas di sekitar motocycle Yamaha Nmax berwarna hitam bernomor plat D 4417 YDA yang dipakai oleh terduga pelaku sebagai alat untuk melarikan diri.
Ketika kendaraan bermotor milik Jok diperiksa, para penyidik menemukan beberapa barang yang tidak sah seperti sebatang golok, beberpa plat nomor ilegal, serta perlatihan memancing. Setelah ditahan, Taufik langsung mengikuti uji urin dan pemeriksaan tubuh.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdakwa tidak positif terkena pengaruh narkotika, tetapi dia mengaku sempat meminum minuman beralkohol merek Intisari sebelum ditangkap oleh aparat. Di tempat kejadian perkara, penyidik juga menyita alat infus yang diperkirakan pernah digunakan tersangka dalam merawat luka korban sendiri.
"Bukan tidak benar adanya infus di tempat tersebut, dan kami telah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pernah ada usaha untuk menawarkan pengobatan kepada korban, hal ini dilakukan oleh terduga pelaku. Hal ini pastinya akan kami lanjutkan, apakah ada orang lain yang turut serta dalam prosesnya, ataukah hanya dia sendiri, dan kami juga akan memverifikasi dengan pihak korban," kata Irjen Pol Rudi Setiawan.
Karena tingkat kebiadaban terduga pelaku dianggap melampaui batas wajar, aparat Polda Jawa Barat menyatakan akan memberikan tuntutan hukuman dengan beberapa pasal sekaligus dalam bentuk penggabungan.
Pelanggaran yang diduga mencakup Pasal 446 ayat 2, Pasal 451, dan Pasal 126 ayat 2. Mengenai indikasi tindakan pemerkosaan, tim penuntut masih menantikan laporan medis resmi dari seorang ahli kandungan dan kebidanan (obgyn) di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Untuk mencegah terjadinya kejadian tak diharapkan, saat ini Taufik dipenjarakan sendirian di ruang tahanan khusus dengan pengawasan penuh dari kamera CCTV setiap waktu.
Polisi juga merencanakan pemeriksaan kesehatan jiwa tambahan yang dilakukan oleh tim spesialis kedokteran jiwa.
"Pelaku melakukan hal yang sangat tidak biasa dan jauh dari sikap normal seseorang kepada pasangannya, bahkan terlalu kejam," tegas Kapolda Jabar.
Polda Jawa Barat juga menyediakan tempat pelaporan serta meminta warga yang pernah menjadi korban tindak kekerasan dari terduga agar segera memberi laporan demi melengkapi dokumen penyelidikan kasus tersebut.
Di samping itu, keadaan YTR saat ini masih mendapatkan pengobatan intensif serta menjalani karantina kunjungan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung guna pemulihan cedera jasmani maupun jiwa.
Pemprov Jabar lewat Gubernur Dedi Mulyadi dengan jelas mengumumkan kesediaan penuhnya dalam memperkuat dan menanggung semua biaya perawatan para korban sampai selesai.
0 Komentar