Ants, MEDAN - Pemko Medan mengembangkan cakupan Program Tebus Ijazah untuk tahun 2026. Selain ditujukan kepada sekolah swasta yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, program ini yang dikelola oleh Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kini juga mencakup madrasah swasta yang berada dalam pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan dan Budaya Kota Medan, Prayogi, menyampaikan bahwa peningkatan program ini bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat, terutama para siswa madrasah yang ijazahnya belum bisa dikeluarkan karena menunggak biaya pendidikan.
"Kapasitas program tahun ini telah diperluas mencakup Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang setara dengan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)," kata Prayogi, Jumat (12/6/2026), di SMP Negeri 1 Medan.
Selain memperluas lingkup peserta, Pemerintah Kota Medan juga meningkatkan jumlah penerima bantuan. Bila di tahun sebelumnya program ini telah memberikan bantuan kepada kira-kira 360 pemegang ijazah, kali ini jumlah yang terima dinaikkan menjadi 500 orang.
Program Penggantian Ijasah dikhususkan untuk siswa atau lulusan SD dan SMP yang sudah selesai menjalani pendidikan, tetapi masih kesulitan dalam mengambil ijasahnya karena utang pembayaran sekolah dari orang tua yang belum terselesaikan akibat kendala finansial.
Prayogi menyampaikan bahwa penerima manfaat harus memiliki status sebagai penduduk Kota Medan, yang terbukti melalui Kartu Keluarga (KK). Sedangkan masyarakat dari luar kota Medan masih belum bisa diterima dalam program ini.
Agar bantuan dapat diberikan secara akurat sesuai kebutuhan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan melakukan pengumpulan data serta pemeriksaan yang dilakukan bertahap.
Pada tahap pertama, dilakukan pendataan terhadap sekolah swasta yang masih menyimpan ijazah para siswanya. Berikutnya, pihak sekolah mengajukan daftar nama-nama calon penerima bantuan tersebut.
Informasi ini selanjutnya dikonfirmasi dengan membandingkannya terhadap Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diurus oleh Dinas Sosial. Peserta didik yang termasuk dalam kelompok prioritas akan ditindaklanjuti lebih lanjut.
Selain itu, untuk situasi khusus, misalnya keluarga yang mengalami kemunduran ekonomi tiba-tiba tetapi belum terdaftar di DTSEN, Dinas Pendidikan akan melakukan pengawasan langsung dengan bekerja sama bersama guru-guru sekolah serta aparat dari lingkungan RT/RW dan Kecamatan setempat.
"Siswa yang dianggap layak menerima bantuan, semua utang biaya pendidikan akan langsung dicicil oleh Pemerintah Kota Medan ke lembaga sekolah. Selanjutnya, ijazah bisa segera diberikan kepada para siswa tersebut," tambahnya.
(Dyk/Ants)
Lihat artikel lain dari TRIBUN MEDAN di Google News
Juga ikut serta dalam informasi yang lain melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Saluran WA
Berita populer lainnya di Tribun Medan
0 Komentar