Ringkasan Berita:
- Bripka Pelsis Arianto, seorang personel dari Polda Maluku saat ini sedang menunggu putusan pengadilan etika terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
- Bripka Pelsis pernah ditangkap oleh Unit Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buru di Kota Namlea pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 kemarin.
- Dua tahun silam, yaitu pada tahun 2024, Bripka Pelsis Arianto juga ikut terlibat dalam perkara serupa.
Ants, AMBON - Bripka Pelsis Arianto, personel Polda Maluku saat ini sedang menantikan putusan persidangan kode etik mengenai dugaan penggunaan narkoba. - Anggota Polda Maluku bernama Bripka Pelsis Arianto sekarang dalam proses menunggu keputusan dari sidang kode etik yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. - Saat ini, Bripka Pelsis Arianto dari Polda Maluku sedang menjalani masa tunggu untuk menerima vonis dari persidangan kode etik karena diduga melakukan tindakan penyimpangan berupa pemakaian narkoba. - Terdakwa Bripka Pelsis Arianto, anggota Polda Maluku, masih menunggu hasil putusan sidang kode etik atas perkara pelanggaran hukum terkait penggunaan narkotika.
Bripka Pelsis Arianto sebelumnya ditangkap oleh Unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Buru di Kota Namlea pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 kemarin.
Bukanlah yang pertama kalinya Bripka Pelsis Arianto terlibat dalam perkara narkoba.
Dua tahun silam, yaitu pada tahun 2024, Bripka Pelsis Arianto juga ikut terlibat dalam perkara serupa.
Perbedaannya, ketika ditangkap pada Mei 2026, Briptu Pelsis Arianto tidak berdiri sendiri.
Pada operasi ini, pihak kepolisian menangkap 5 orang, empat dari mereka adalah petugas polisi.
Mereka terdiri dari Brigpol Wenky, Aiptu Yunan Sariowa, Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin yang dikenal dengan nama Abu serta seorang penduduk biasa bernama singkatan G.
Berikut ini dua contoh penggunaan narkoba yang menyebabkan Bripka Pelsis Arianto terkena konsekuensi hukum:
Peristiwa Mei 2026, Diamankan Bersama Asisten Wakil Bupati
Pada hari Selasa (12 Mei 2026), tim Reserse Narkoba Polres Buru melakukan penggeledahan terhadap satu rumah dinas seorang petugas kepolisian di kota Namlea.
Bripka Pelsis Arianto diamankan bersama Bripka Abu Bakar, asisten Wakil Bupati Kabupaten Buru, provinsi Maluku, Sudarmo.
Bripka Abu Bakar merupakan personel dari Korps Lalu Lintas Udara dan Perahu (Korlantas Udara dan Perahu) yang bertugas di wilayah Maluku.
Beserta mereka, ada tiga orang lainnya yang turut diamankan, dua diantaranya juga adalah petugas kepolisian aktif.
Penyelidikan dimulai saat Bripka Abdul Wahab Syarifuddin atau Abu akan pergi ke tempat kerjanya.
Saat akan pergi, ia menyerahkan kunci rumah kepada Bripka Pelsis Arianto yang mengajukan permohonan untuk menggunakan fasilitas mandi.
Namun, tempat tinggal tersebut diperkirakan dimanfaatkan sebagai lokasi perayaan penggunaan narkoba oleh beberapa petugas kepolisian lainnya.
Pada operasi ini, pihak kepolisian menangkap 5 orang, empat dari mereka adalah petugas polisi:
- Brigpol Wenky
- Aiptu Yunan Sariowa
- Bripka Pelsis Arianto
- Bripka Abdul Wahab Syarifuddin yang dikenal sebagai Abu
- seseorang warga biasa dengan inisial G
Pada operasi tersebut, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti kurang lebih 30 gram yang diperkirakan merupakan narkotika golongan sabu.
Lima individu yang diamankan diperkirakan tengah menggunakan narkotika jenis sabu ketika petugas melaksanakan operasi penangkapan.
Tes urin juga memberikan hasil yang positif terhadap penggunaan narkoba.
Peristiwa tahun 2024, menggunakan narkoba di penginapan Insiden 2024, penyalahgunaan obat terlarang di tempat menginap Kejadian pada tahun 2024, tindakan penyelundupan narkotika di akomodasi perhotelan Laporan kasus 2024, aktivitas konsumsi zat terlarang di lokasi penginapan Tahun 2024, kejahatan menyerahkan barang haram dalam lingkungan penginapan
Mengutip TribunAmbon.com Bripka Pelsis Arianto sempat ditahan saat melakukan pengusutan kasus narkoba oleh Unit Reserse Narkoba Polres Buru di tahun 2024.
Kemudian, tim satuan narkoba polisi kabupaten Buru yang diketuai oleh kasat resnarkoba AKP Deny Indrawan Lubis sedang menjalankan investigasi.
Investigasi dilakukan setelah mendapatkan laporan dari sumber mengenai kemungkinan penggunaan narkoba di Kota Namlea.
Petugas selanjutnya melakukan pengecekan di beberapa tempat penginapan, seperti Penginapan Dua Putra, Awista 1 sampai dengan Awista 2.
Namun di antara lokasi-lokasi tersebut, pihak kepolisian tidak menemukan tanda-tanda aktivitas mencurikan.
Investigasi selanjutnya dilakukan di Penginapan Tectona.
Dalam kamar bernomor 106 tempat menginap itu, petugas menemukan Bripka Pelsis Arianto.
Saat itu ia menjabat sebagai anggota dari Polsek Ambalau, Polres Buru Selatan.
Dalam pengujian urin yang dilaksanakan, ditemukan adanya zat amfetamin dan metamfetamin dalam tubuh seseorang.
Personel juga melaksanakan pemeriksaan di dalam kamar nomor 106.
Di tempat tersebut, petugas kepolisian menemukan dua buah paket narkoba jenis sabu seberat kotoran 0,23 gram yang tersimpan di dalam bungkusan rokok.
Juga ditemukan kantong plastik transparan yang berisi sisa penggunaan shabu-shabu beserta satu set peralatan hisap atau bong yang disinyalir dipakai dalam konsumsi narkoba.
Benda-benda yang disita pada waktu itu meliputi:
- sebuah korek api berwarna biru
- satu pireks kaca
- sebuah botol minuman berisi air dengan ukuran sedang
- dua sedotan
Sosok Bripka Pelsis Arianto
Bripka Pelsis Arianto merupakan petugas dari Polres Buru yang terlibat dalam perkara narkotika.
Dia pernah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba pada tahun 2024.
Pada bulan Mei tahun 2026, ia kembali dikaitkan dengan sebuah acara penggunaan narkoba jenis sabu-sabu bersama beberapa anggota kepolisian di wilayah Namlea.
Kini Bripka Pelsis Arianto sedang menghadapi persidangan kode etik di Polda Maluku bersama dengan tiga petugas kepolisan yang lain.
Mereka ialah Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin yang dikenal sebagai Abu, Aiptu Yunan Sariowa serta Brigpol Wenky.
Persidangan kode etik telah dimulai pada tanggal 18 Mei 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Rositah Umasugi, mengonfirmasi penyelenggaraan sidang kode etik terhadap empat anggota yang bersangkutan.
"Benar, persidangan telah dimulai," ujar Rositah.
Persidangan terhadap Bripka Pelsis Arianto digelar di Polda Maluku yang bertujuan untuk membacakan dugaan pelanggarannya.
Selain itu, dua anggota lainnya menghadapi proses hukum di Polres Buru yang meliputi pengumuman tuduhan serta pemanggilan saksi.
Pengarang: (TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR) (Ants)
Beberapa bagian dari artikel ini sudah diterbitkan di TribunAmbon.com dengan judul Mengungkapkan fakta, Bripka Pelsis Arianto pernah positif narkoba di tahun 2024, kini lagi-lagi terlibat kasus sabu.
0 Komentar